Analisis Lumpur Lapindo
Oleh: Tri Wahyuningsih
Oleh: Tri Wahyuningsih
Ø Masalah
Telah terjadi tragedi luapan lumpur
lapindo Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 28 Mei 2006, sekitar pukul
22.00, karena terjadinya kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di areal ladang
eksplorasi gas Rig TMMJ # 01, di lokasi Banjar Panji perusahaan PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo,
Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Penulis
membuat artikel tersebut karena beliau akan menganalisis secara mendalam dengan maksud siapa-siapa yang bertanggung jawab terhadap kasus tersebut
dalam hubungan terhadap instansi terkaitan yang telah berkoordinasi dalam hal
perizinan, dan terdapat pernyataan yang menyatakan
bahwa didalam
pemeriksaaan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jawa Timur terhadap saksi ahli
dari BMG,
dengan menyatakan telah
terjadinya kelalaian yang merupakan kesengajaan Lapindo, akibat dari
dampak besar bagi lingkungan dan kerugian cukup besar bagi masyarakat yang
merupakan bencana ekologi, di Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur.
Ø Pernyataan
sikap( melanggar HAM atau tidak)
Tragedi Lumpur Lapindo yang terjad
di Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur merupakan aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) karena menurut WALHI, bahwa PT
Lapindo Brantas Inc. telah merugikan masyarakat dalam berbagai segi, misalnya
ekonomi, sosial, dan budaya dan tidak dapat dibayangkan kembali, dimana ribuan
pekerja kehilangan mata pencaharian, produktivitas kerja masyarakat menurun,
ribuan (bahkan jutaan dimasa yang akan datang) anak terancam putus sekolah, dan
perekonomian Jawa Timur tersendat. Sampai pada saat sekarang ini, terhadap
penegakan hukum atas kasus luapan Lumpur Lapindo tak kunjung jelas, terdapatnya
kebijakan politik yang minus etika lebih dikedepankan ketimbang aspek keadilan
masyarakat. Bedasarkan pengamatan WALHI, dari berbagai aspek yang mesti menjadi
tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc./PT Energi Mega Persada mencakup aspek
pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hukum, politik, perdata dan pidana. Selain
itu karena lambannya penyelesaian kasus lumpur Lapindo, dimana WALHI akan
mengupayakan suatu tindakan public inquiry, yang merupakan upaya yang akan
ditempuh oleh masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat, untuk meminta
pertanggung jawaban PT Lapindo Brantas Inc.
Ø Alasan/
argumen/ pembahasan
Kerangka Teori dan Konsep, berdasarkan Difinisi
H.L.A.HART yang Menyatakan: Bahwa ”suatu konsep tentang hukum yang
mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada keajiban tertentu didalam
gejala-gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat ”.
Dan terhadap “Kejahatan Korporasi“, Sally S.
Simpson menyatakan “corporate crime is a type of white-collar crime”.
Sedangkan Simpson, mengutip John Braithwaite, mendefinisikan kejahatan
korporasi sebagai “conduct of a corporation, or employees acting on behalf
of a corporation, which is proscribed and punishable by law”.
Achmad Santosa : (Good Governance Hukum Lingkungan
: 2001) mengatakan, ”kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam
pasal 45 dan 46 UU No.23/1997 merupakan rumusan kejahatan korporasi sebagaimana
diatur dalam KUHP Belanda. Jadi korporasi sebagai legal persoon, dapat dipidana
berdasarkan UU No.23/1997 ”.
Ø Kesimpulan
Berdasarkan tragedi yang telah terjadi pada
peristiwa luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 28
Mei 2006, sekitar pukul 22.00 merupakan salah satu peristiwa yang melanggar HAM
karena mengakibatkan berbagai dampak kerugian besar bagi warga disekitarnya
baik dampak ekonomi, sosial, maupun budaya. Dalam penyelesaian mengatasi
permasalahan tragedi tersebut WALHI akan
mengupayakan suatu tindakan public inquiry, yang merupakan upaya yang akan
ditempuh oleh masyarakat melalui DPR, untuk meminta pertanggung jawaban PT
Lapindo Brantas Inc.
Ø Saran
Sebaiknya pihak Lapindo Brantas segera mengganti rugi
terhadap warga masyarakat yang telah dirugikannya dan harus bersegeralah dalam
menyelesaikan masalah-masalah tersebut agar cepat selesai dan tidak merugikan
warga masyarakat kembali.










