Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Analisis Lumpur Lapindo

Analisis Lumpur Lapindo
                    Oleh: Tri Wahyuningsih
Ø  Masalah
            Telah terjadi tragedi luapan lumpur lapindo Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 28 Mei 2006, sekitar pukul 22.00, karena terjadinya kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di areal ladang eksplorasi gas Rig TMMJ # 01, di lokasi Banjar Panji perusahaan PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Penulis membuat artikel tersebut karena beliau akan menganalisis secara mendalam dengan maksud siapa-siapa yang bertanggung jawab terhadap kasus tersebut dalam hubungan terhadap instansi terkaitan yang telah berkoordinasi dalam hal perizinan, dan terdapat pernyataan  yang menyatakan bahwa didalam pemeriksaaan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jawa Timur terhadap saksi ahli dari BMG, dengan menyatakan telah terjadinya kelalaian yang merupakan kesengajaan Lapindo, akibat dari dampak besar bagi lingkungan dan kerugian cukup besar bagi masyarakat yang merupakan bencana ekologi, di Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur.
Ø  Pernyataan sikap( melanggar HAM atau tidak)
            Tragedi Lumpur Lapindo yang terjad di Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur merupakan aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)  karena menurut WALHI, bahwa PT Lapindo Brantas Inc. telah merugikan masyarakat dalam berbagai segi, misalnya ekonomi, sosial, dan budaya dan tidak dapat dibayangkan kembali, dimana ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian, produktivitas kerja masyarakat menurun, ribuan (bahkan jutaan dimasa yang akan datang) anak terancam putus sekolah, dan perekonomian Jawa Timur tersendat. Sampai pada saat sekarang ini, terhadap penegakan hukum atas kasus luapan Lumpur Lapindo tak kunjung jelas, terdapatnya kebijakan politik yang minus etika lebih dikedepankan ketimbang aspek keadilan masyarakat. Bedasarkan pengamatan WALHI, dari berbagai aspek yang mesti menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc./PT Energi Mega Persada mencakup aspek pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hukum, politik, perdata dan pidana. Selain itu karena lambannya penyelesaian kasus lumpur Lapindo, dimana WALHI akan mengupayakan suatu tindakan public inquiry, yang merupakan upaya yang akan ditempuh oleh masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat, untuk meminta pertanggung jawaban PT Lapindo Brantas Inc.
Ø  Alasan/ argumen/ pembahasan
            Kerangka Teori dan Konsep, berdasarkan Difinisi H.L.A.HART yang Menyatakan: Bahwa ”suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada keajiban tertentu didalam gejala-gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat ”.
Dan terhadap “Kejahatan Korporasi“, Sally S. Simpson menyatakan “corporate crime is a type of white-collar crime”. Sedangkan Simpson, mengutip John Braithwaite, mendefinisikan kejahatan korporasi sebagai “conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law”.
Achmad Santosa : (Good Governance Hukum Lingkungan : 2001) mengatakan, ”kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan 46 UU No.23/1997 merupakan rumusan kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP Belanda. Jadi korporasi sebagai legal persoon, dapat dipidana berdasarkan UU No.23/1997 ”.
Ø Kesimpulan
Berdasarkan tragedi yang telah terjadi pada peristiwa luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 28 Mei 2006, sekitar pukul 22.00 merupakan salah satu peristiwa yang melanggar HAM karena mengakibatkan berbagai dampak kerugian besar bagi warga disekitarnya baik dampak ekonomi, sosial, maupun budaya. Dalam penyelesaian mengatasi permasalahan  tragedi tersebut WALHI akan mengupayakan suatu tindakan public inquiry, yang merupakan upaya yang akan ditempuh oleh masyarakat melalui DPR, untuk meminta pertanggung jawaban PT Lapindo Brantas Inc.
Ø Saran
            Sebaiknya pihak Lapindo Brantas segera mengganti rugi terhadap warga masyarakat yang telah dirugikannya dan harus bersegeralah dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut agar cepat selesai dan tidak merugikan warga masyarakat kembali.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar