A. Pengertian
Kode Etik Guru
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik
merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu
profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi
yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional
paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Kongres PGRI
ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI
dalam melaksanakan panggilan pengabdian bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari
pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia
terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai
pedoman tingkah laku.
B. Isi Kode
Etik Guru
1.
Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
2.
Guru
memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan
anak didik masing-masing.
3.
Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara
sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
C. Hakikat Kode
Etik Guru
Guru memiliki kedudukan yang sangat
penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau
tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik
atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman atau
kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi
pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntutan dan
persyaratan profesi).Setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai
pendidik akan selalu berpegang epada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini
sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.
Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat
diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan
akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan
mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau
pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru.
Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan
dari kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam hubungan ini
jabatan guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya kejujuran
professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai guru atau
boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.
D. Tujuan Kode
Etik Guru
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.
Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
E. Fungsi
Kode Etik Guru
1. Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya,sehingga
terhindar dari penyimpangan profesi.
2. Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
3. Agar guru
dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
4. Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
Agar profesi ini terhindar dari campur tangan
profesi lain dan pemerintah.









0 komentar:
Posting Komentar