Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Kode Etik yang Harus Diketahui Oleh Seorang Pengajar dan Pendidik


A.  Pengertian  Kode Etik Guru
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdian bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.
B.  Isi Kode Etik Guru
1.   Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia      pembangunan yang ber-Pancasila.
2.   Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan        kebutuhan anak didik masing-masing.
3.   Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang      anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.   Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan        orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.   Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun        masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.   Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan        meningkatkan mutu profesinya.
7.   Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.    Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi   guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.   Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah        dalam bidang pendidikan.
C.  Hakikat Kode Etik Guru
 Guru  memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
            Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman atau kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi).Setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai pendidik akan selalu berpegang epada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.
            Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru. Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam hubungan ini jabatan guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya kejujuran professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai guru atau boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.
D.  Tujuan Kode Etik Guru
1.   Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.   Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.   Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
4.   Untuk meningkatkan mutu profesi
5.   Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
E.  Fungsi  Kode Etik Guru
1.   Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan     tugasnya,sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
2.   Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
3.    Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
4.   Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar